Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dipadati warga pada Sabtu (14/6/2025) pagi.
Mereka mengantre mengurus legalisasi dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran, sebagai syarat
pendaftaran sekolah
negeri tahun ajaran 2025/2026.
Pantauan Kompas.com, terlihat antrean mengular hingga halaman depan kantor. Mayoritas yang hadir adalah orang tua.
“Ya Allah, dari keringatan, kering, keringatan lagi, kering lagi,” ujar salah satu warga yang ikut mengantre, Sabtu.
Banyak dari mereka membawa map berisi dokumen, bahkan ada yang memanfaatkan sebagai kipas karena cuaca panas.
“Yang tua-tua mah di sini aja, duduk aja, dari pada pingsan kalau enggak sendalnya aja yang jalan,” kata warga lainnya.
Suci (bukan nama asli), warga Poris, mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB, namun antrean sudah sangat panjang.
“Saya berangkat dari Poris jam setengah tujuh pagi, sampai sini jam tujuh lewat, tapi antrean sudah panjang,” ujar Suci kepada Kompas.com.
Ia baru mengetahui soal kewajiban legalisasi dari media sosial dan harus keluar biaya ekstra.
“Sudah capek dari pagi, belum masak, udah keluar modal buat Grab, jajan juga, ternyata di dalam juga sudah penuh,” ucap dia.
Hal serupa dialami Siska (42), warga Cipondoh. Ia datang bersama anaknya dan mengaku mendapatkan nomor antrean 195.
“Saya tadi dapat nomor antrean 195, padahal datang jam 07.00 WIB,” kata Siska.
Ia menyebut antrean sudah panjang sejak subuh.
“Katanya ada yang dari jam empat subuh sudah datang. Ini semua buat persyaratan masuk SMA negeri,” tambahnya.
Meski harus menunggu lama, beberapa warga mengapresiasi adanya sistem antrean prioritas.
“Pelayanan lumayan oke karenakan saya bawa bayi, sama mereka didahuluin,” ucap Siska.
Namun, petugas di lokasi tampak kewalahan menghadapi membeludaknya warga yang datang bersamaan. Hingga pukul 11.00 WIB, antrean belum juga surut.
Situasi memanas ketika petugas Disdukcapil mengumumkan bahwa legalisasi akta kelahiran tidak lagi menjadi syarat pendaftaran sekolah negeri.
Kebijakan tersebut merujuk pada pengumuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
“Jadi ini informasi berdasarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ya. Ini bukan informasi dari Disdukcapil. Pengumuman nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 terkait dengan tidak perlunya legalisasi, silakan difoto,” ujar petugas lewat pengeras suara.
Petugas juga menjelaskan bahwa aturan tersebut didasarkan pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.
Legalisir akta kelahiran
dan kartu keluarga tidak lagi menjadi syarat untuk mendaftar SMA dan SMK
“Tidak perlunya legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SHK Tahun Ajaran 2025/2026,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dindikbud Banten, Lukman.
Pengumuman tersebut memicu kekecewaan warga yang sudah mengantre berjam-jam.
“Saya dari jam enam pagi sudah di sini, masa sekarang dibilang enggak perlu?” ujar Suci, warga yang datang bersama keponakannya.
Suci mengaku telah menunggu lebih dari tiga jam demi mendapatkan legalisasi.
“Kalau dari awal ada pemberitahuan, saya enggak perlu buang waktu kayak gini,” katanya kesal.
Sebagian warga tampak memotret pengumuman, sementara lainnya meluapkan kekesalan kepada petugas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Disdukcapil Kota Tangerang mengenai pelaksanaan
kebijakan baru
tersebut di lapangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh Megapolitan 15 Juni 2025
/data/photo/2025/06/14/684cf61a9a955.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)