Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah mengontrol dan membatasi produksi plastik serta kemasan sekali pakai agar tidak membahayakan kesehatan.
Peneliti dan aktivis lingkungan Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas Growgreen, River Warrior dan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan adanya kontaminasi
mikroplastik
pada udara dan air hujan di 18 kota.
Jakarta Pusat menduduki peringkat pertama dengan dengan 37 partikel mikroplastik dalam dua jam.
Sementara itu, udara dan air hujan di Kota Surabaya terkontaminasi 12 partikel/90 cm2/2 jam.
Kandungan mikroplastik dalam udara dan air hujan didominasi berasal dari botol plastik sekali pakai, serat tekstil
polyster,
dan kemasan makanan.
Bahayanya, mengancam kesehatan manusia, salah satunya meningkatkan risiko kanker.
Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah menyebut, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi kebijakan yang kuat dan terukur agar produksi, konsumsi plastik sekali pakai dapat dikendalikan.
Oleh sebab itu, aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah, baik di provinsi maupun kota untuk menerapkan pembatasan produksi plastik sekali pakai.
“Menerapkan pembatasan produksi dan penggunaan PET (
polyethylene terephthalate
) sekali pakai, terutama botol minuman dan kemasan makanan,” kata Alaika, Selasa (18/11/2025).
Kemudian, memperkuat dan mewajibkan implementasi
extended producer responsibility
(EPR) yang efektif untuk penarikan dan pengolahan sampah PET dan menetapkan target nasional pengurangan plastikprimer, dengan PET sebagai prioritas utama.
“Lalu pemerintah perlu mengembangkan standar nasional deteksi dan ambang batas mikroplastik pada air minum, pangan, dan lingkungan,” ujarnya.
Terakhir, mendorong investasi dalam sistem isi ulang dan kemasan guna ulang yang aman, higienis, dan terjangkau.
Terpisah, Pemkot Surabaya telah memiliki aturan untuk pembatasan dan penggunaan tas plastik sekali pakai melalui Perwali 16 Tahun 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan bahwa sistem pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo telah menggunakan gasifikasi
power plant.
Melalui sistem tersebut, sisa pembuangan berupa
fly ash
dan
bottom ash
yang didominasi kandungan mikroplastik akan ditangkap agar tidak mencemari udara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai Surabaya 18 November 2025
/data/photo/2025/11/14/69171e25cbe01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)