PIKIRAN RAKYAT – Sekitar 800 sopir truk dari Kudus dan sekitarnya melakukan unjuk rasa di Jalan Lingkar Selatan Kudus untuk menuntut revisi aturan terkait kendaraan over dimension and over loading (ODOL), khususnya mengenai sanksi pidana. Aksi tersebut berlangsung pada Kamis dan dihadiri oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Putri, serta Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.
Para sopir menilai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pelanggaran ODOL terlalu memberatkan. Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng, Anggit Putra Iswandaru, menyatakan bahwa sanksi tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan sopir yang khawatir dipenjara hanya karena menjalankan pekerjaan.
Menurutnya, para sopir tidak menolak penertiban terhadap praktik ODOL, tetapi keberatan jika pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan langsung dikaitkan dengan pidana. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan tersebut dan menghapus ancaman pidana bagi pelanggar yang masih berstatus pekerja lapangan.
Aksi protes yang dilakukan di depan Terminal Induk Jati ini juga menampilkan spanduk bertuliskan permintaan revisi, dengan nada protes terhadap perlakuan yang dianggap kriminalisasi terhadap sopir. Para pengunjuk rasa berencana melanjutkan aksi ke tingkat provinsi dan bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah.
Kapolres Kudus menegaskan bahwa kewenangan mengenai aturan ODOL berada di tingkat pusat. Namun, pihaknya mendorong para sopir menyampaikan aspirasi secara tertulis agar dapat diteruskan ke pemerintah pusat melalui Pemkab Kudus. Bupati Sam’ani juga menyatakan siap memfasilitasi penyampaian tuntutan ke tingkat lebih tinggi, termasuk membuka dialog lanjutan mengenai uji kir dan sistem pengawasan lainnya.
Sementara itu, di lokasi berbeda, razia gabungan terhadap kendaraan ODOL digelar di KM 88 Tol Cipularang. Dari 82 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 28 ditemukan melanggar ketentuan dimensi, muatan, tata cara pengangkutan, maupun dokumen perjalanan. Penindakan dilakukan dalam bentuk teguran dan edukasi langsung kepada para pengemudi.
Razia tersebut merupakan hasil kerja sama antara Jasa Marga, BPTD II Jawa Barat, Ditlantas, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan wilayah terkait. Kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi bahaya ODOL dalam rangka kampanye keselamatan nasional “Zero ODOL” yang berlangsung sepanjang Juni 2025. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan di jalan tol serta mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.
Pihak Jasa Marga menyampaikan bahwa keselamatan jalan tol merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya operator, melainkan juga pengemudi yang harus mematuhi aturan. Kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap dimensi dan beban kendaraan dianggap sangat penting untuk keselamatan bersama.
Di tingkat nasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola proyek strategis dan BUMN, untuk menghentikan kerjasama dengan penyedia jasa angkutan truk yang melanggar ketentuan ODOL. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berdampak pada keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan jalan.
Langkah konkret yang diminta oleh Korlantas meliputi pendataan rekanan transportasi di proyek strategis, audit kepatuhan muatan, sosialisasi berkelanjutan di kawasan industri dan pelabuhan, serta penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dengan pelaku usaha dan institusi. Selain itu, juga diajukan usulan pelatihan pengemudi mengenai keselamatan dan pemanfaatan teknologi seperti logbook digital dan GPS untuk pemantauan muatan secara langsung.
Menurut Korlantas, penegakan aturan ODOL bukan ditujukan untuk menghambat ekonomi, melainkan memastikan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, dianggap kunci dalam mewujudkan jalan bebas ODOL secara bertahap namun pasti.
Lonjakan Kecelakaan Truk ODOL dan Ancaman Serius bagi Keselamatan Jalan
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mencatat bahwa dalam kurun waktu lima tahun, yakni sejak 2017 hingga 2021, telah terjadi 349 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension and over loading (ODOL). Angka ini menunjukkan tren yang konsisten, sementara data terbaru dari tahun 2023 mencatat lonjakan signifikan dengan 200 kasus kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
Kecelakaan yang melibatkan truk ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jalan lainnya. Korlantas mengidentifikasi bahwa sebagian besar dari kejadian ini dipicu oleh kesalahan manusia atau human error. Unsur-unsur perilaku pengemudi seperti mengemudi ugal-ugalan, melebihi batas kecepatan, tidak memeriksa kelayakan kendaraan sebelum digunakan, melanggar peraturan lalu lintas, serta kondisi pengemudi yang kelelahan menjadi faktor penyebab dominan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut melakukan pendalaman terhadap penyebab kecelakaan truk ODOL. Berdasarkan hasil kajian KNKT, ditemukan bahwa lebih dari 80 persen kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum disebabkan oleh dua hal utama, yakni kegagalan sistem pengereman dan kondisi fisik pengemudi yang tidak prima. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan bahwa kegagalan fungsi rem dan kelelahan menjadi titik lemah yang kerap berujung pada peristiwa fatal di jalan raya.
Di samping membahayakan keselamatan lalu lintas, operasional truk ODOL juga membawa dampak serius terhadap infrastruktur jalan. Pemerintah telah menghitung konsekuensi kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut terhadap jaringan jalan nasional maupun jalan tol.
Truk yang kelebihan muatan menyebabkan tekanan berlebih pada permukaan jalan, yang dalam jangka panjang mengakibatkan kerusakan parah. Akibatnya, anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalan meningkat tajam setiap tahunnya. Akumulasi biaya tersebut membebani keuangan negara dalam skala yang tidak kecil.***
