Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Aniaya Anak, Pasangan Suami Istri di Bali Ditangkap Denpasar 30 Oktober 2024

Aniaya Anak, Pasangan Suami Istri di Bali Ditangkap
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        30 Oktober 2024

Aniaya Anak, Pasangan Suami Istri di Bali Ditangkap
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com 
– Polisi menangkap sepasang suami istri, berinisial APAS (22) dan ATH (22), di Kabupaten
Badung
,
Bali
, sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Kedua pelaku diduga menyiksa anak laki-laki berusia tiga tahun hanya karena korban sering rewel.
“Hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh,” kata Kepala Seksi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma pada Rabu (30/10/2024).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi di media sosial Instagram terkait adanya dugaan penganiayaan kepada anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Badung pada Senin (28/10/2024).
Selanjutnya, anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Badung mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
“Pelaku APAS berstatus sebagai ayah tiri korban. Sedangkan, ATS merupakan ibu kandung korban,” kata dia.
Kepada polisi, APAS mengaku menganiaya korban karena kesal dengan tingkah anak tirinya itu yang terkadang rewel.
Dia menganiaya korban saat ditinggal kerja oleh ibunya, sejak akhir November 2024.
Pelaku menyiksa korban mulai dari memukul, mencubit, menggigit dan mendorong korban hingga terjatuh yang menyebabkan paha atas kaki kanan patah.
Tak hanya itu, balita malang itu juga mendapat perlakuan sama oleh ibu kandungnya. Bahkan, ATS sempat melempari korban dengan ponsel, mencubit dan memukul korban hingga terluka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.