Angkot di Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru: Sopirnya Dapat Kompensasi

Angkot di Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru: Sopirnya Dapat Kompensasi

Liputan6.com, Bandung Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, 2.602 sopir angkutan kota (angkot) di wilayahnya diliburkan selama dua hari yaitu, 31 Desember 2025-1 Januari 2026, guna mengantisipasi kemacetan saat malam pergantian tahun baru.

Meski diliburkan, pihaknya memberikan kompensasi bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Besaran kompensasi Rp 250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu,” ujar Rasdian dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Dia menjelaskan, penyaluran kompesasi dilakukan hari ini di  Sport Center Arcamanik, mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan sistem pembagian gelombang agar tidak terjadi antrian panjang.

Total angkot yang diliburkan mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung, yakni 38 trayek. Namun, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga melibatkan koordinasi lintas daerah.

“Kami sudah koordinasi melalui Zoom meeting dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, Bank BJB, Dishub Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Karena memang ada trayek yang melintas antar wilayah,” ungkap Rasdian.

Dia menyebut, saat ini data penerima kompensasi terus diproses verifikasi oleh Bank BJB. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan.

Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir. Selama dua hari peliburan tersebut, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.