Anggotanya Kena Sidak, Asosiasi Pengelola Vila di Bali Minta Perizinan Diperjelas Denpasar 24 Oktober 2025

Anggotanya Kena Sidak, Asosiasi Pengelola Vila di Bali Minta Perizinan Diperjelas
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        24 Oktober 2025

Anggotanya Kena Sidak, Asosiasi Pengelola Vila di Bali Minta Perizinan Diperjelas
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Belakangan, banyak ditemukan bangunan vila di Bali yang bermasalah dalam hal perizinan.
Temuan itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah.
Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Pemrov Bali, Yoga Iswara memaparkan, ada 12.227 akomodasi di Bali dan terbanyak berlokasi di Kabupaten Badung.
Dari keseluruhan akomodasi itu, jumlah vila mencapai 5.272. Dalam proses audit, aspek yang dinilai di antaranya meliputi aspek administrasi, standar usaha, dan keberlanjutan.
Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), I Kadek Adnyana menyatakan bahwa banyak anggotanya yang turut disidak.
Mereka kebingungan dan bertanya-tanya, bagaimana sesungguhnya prosedur yang benar dalam mengurus perizinan. Sebab, selama ini tidak ada informasi yang jelas.
“Sebelumnya mereka tidak diinfo izin apa saja yang diperlukan. Tapi kemudian tiba-tiba sudah disidak. Jadi para anggota ini bertanya-tanya kepada kita. Mereka tidak diberitahu, kemudian tiba-tiba harus memenuhi persyaratan perizinan yang banyak,” ujar Adnyana saat ditemui di Kabupaten Gianyar, Jumat (24/10/2025).
Dia mengatakan, belakangan ini dunia usaha merasa terganggu karena menurutnya setiap instansi memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Informasi yang diperoleh dari satu dinas dengan yang lainnya pun tidak sama.
“Hari ini misalnya dari PTSP menanyakan tentang OSS. Kemudian beberapa hari dari Satpol PP datang menanyakan soal zonasi. Lagi datang dari kepolisian. Kemudian BPJS. Anggota kita bingung, bagaimana sebenarnya izin ini? Anggota kami seperti dipermainkan. Seharusnya kita berusaha dengan tenang dan nyaman,” kata Adnyana.
Karenanya, guna memperjelas soal perizinan ini dan menghindari simpang siurnya informasi di lapangan, Adnyana akhirnya mengumpulkan sejumlah
stakeholder
dalam diskusi membedah izin vila rental di Bali.
Dia mengundang Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Yoga Iswara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarjaya, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara.
“Mengadakan diskusi ini karena kami pun tidak tahu bagaimana sebenarnya pengurusan izin yang benar. Sampai sekarang tidak tahu. Kami ke PTSP, disuruh mengurus ini itu. Kita dilempar-lempar. Begitu saya dapat laporan itu dari anggota, saya berinisiatif mendatangkan semua pihak. Hanya dari kepolisian saja yang belum,” ujar dia.
Ia mengatakan, hingga kini belum semua pengelola vila di Bali paham soal perizinan. 
“Coba tanya ke lapangan, apa saja sebenarnya syarat perizinan, tidak ada yang tahu? Ini kami baru tahu. Kami pun bertanya, apa saja sebenarnya yang harus dipenuhi?” kata dia. 
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat.
Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan penerapan sistem
Online Single Submission
(OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah.
Akibatnya, masyarakat tidak tahu apa yang tengah terjadi. Menurutnya, pemerintah daerah pun jadi tidak mengetahuinya sehingga terjadi carut-marut di lapangan.
Koster menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10/2025).
Dia juga mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.
“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan. Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” ujar Koster dalam keterangan tertulisnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.