Anggota Polsek Gambir Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Aniaya Lansia di Bogor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– MAS (36), pria asal Kabupaten Bogor, melaporkan anggota Polsek Metro Gambir berinisial Ipda KI ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena diduga menganiaya ibundanya, Z (60), Kamis (6/2/2025).
Dugaan penganiayaan terhadap ibunda MAS oleh Ipda KI terjadi di kediaman korban di Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2025) pukul 22.00 WIB.
Laporan MAS ini teregistrasi dengan nomor SPSP2/45/II/2025/Subbagyanduan.
“Hari ini, saya bersama dengan klien saya yang ibunya menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, melaporkan terduga oknum polisi ini,” kata kuasa hukum MAS, Yulianti Musa, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).
Adapun Ipda KI merupakan adik ipar dari MAS. Dengan kata lain, kakak Ipda KI adalah istri MAS.
Peristiwa bermula saat Ipda KI bersama ibu kandung dan kakaknya, yang tak lain istri MAS, datang ke rumah Z.
“Kakak Ipda KI ini sedang proses cerai dengan MAS. Mereka datang bertiga pada malam hari, sambil berteriak-teriak di dalam rumah,” ujar Yulianti.
Karena hendak berpisah dari istrinya, MAS tinggal bersama ibunya kembali, Z.
Namun, saat Ipda KI dan keluarganya mendatangi kediaman Z, MAS tidak berada di rumah karena masih dalam perjalanan pulang.
“Jadi, mereka (Ipda KI, kakaknya, dan ibunya) datang, memaki-maki korban (Z), mendorong korban sampai jatuh dan tersungkur dua kali. Yang parahnya itu, pelaku ini meludah ke wajah korban,” kata Yulianti.
Dalam aksi dugaan penganiayaan itu, Ipda KI disebut mengancam Z.
MAS mengaku, malam itu ibunya sempat menelepon, menyarankan agar sang anak tidak pulang ke rumah. Namun, ibunda MAS tak memberitahu telah terjadi penganiayaan.
“Soalnya ibu takut saya diapa-apain gitu. Kalau pulang, jangan sendiri, gitu. Tapi ternyata, dia sudah mengalami penganiayaan,” kata MAS.
Sesampainya di rumah, MAS melihat sejumlah tetangga mengerumuni rumahnya. Hanya saja, Ipda KI dan keluarga sudah tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah enggak ada. Ibu saya itu sampai kencing di celana. Pintu pada rusak, kan dia banting,” ujar MAS.
Usai kejadian ini, MAS langsung mendampingi ibundanya membuat laporan polisi di Polres Bogor. Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/171/I/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR pada Kamis (30/1/2025) pukul 01.00 WIB.
Yulianti tidak mengetahui secara pasti motif Ipda KI mendatangi rumah Z hingga berujung dugaan penganiayaan.
Namun, sebelum mendatangi rumah korban, Ipda KI telah dua kali melayangkan somasi kepada MAS. Dalam somasi itu, Ipda KI menuntut MAS segera menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap kakaknya.
Lewat somasi itu pula, Ipda KI disebut akan menyeret MAS ke jalur pidana jika tidak menyelesaikan tuntutan nafkah-nafkah kakaknya.
Meski demikian, MAS bilang, ia dan istri masih dalam tahap negosiasi untuk membicarakan masalah nafkah.
“Saya tidak tahu kenapa kemudian kenapa dia yang terlalu menginginkan untuk nafkah-nafkah ini untuk segera diserahkan, akhirnya dia datang ke rumah,” kata Yulianti.
“Sementara masih proses negosiasi. Tetapi mereka sudah datang untuk melakukan kekerasan, untuk mengintimidasi agar pembayaran itu segera dilakukan,” tambah dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anggota Polsek Gambir Dilaporkan ke Propam Usai Diduga Aniaya Lansia di Bogor Megapolitan 6 Februari 2025
/data/photo/2017/09/15/5539956771.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)