Anggota Polres Sikka Dipecat Usai Aniaya 2 Warga Pakai Senpi Saat Mabuk

Anggota Polres Sikka Dipecat Usai Aniaya 2 Warga Pakai Senpi Saat Mabuk

Liputan6.com, Jakarta – Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diambil setelah ia terbukti menganiaya dua warga dalam kondisi mabuk.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolres Sikka. Majelis sidang menilai tindakan Akmal sebagai perbuatan tercela yang mencederai institusi.

“Wujud perbuatan yaitu yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dengan menggunakan senpi dinas laras panjang. Akibatnya korban mengalami luka-luka,” ujar Leonardus, Minggu 28 Desember 2025.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, pada Minggu (30/11/2025). Akmal yang saat itu membawa senjata laras panjang jenis SS1 memukul korban berinisial H menggunakan popor senjata. Tidak hanya itu, pelaku juga menyerang saudara laki-laki korban berinisial Y dan merusak pintu rumah.