Anggota Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Kalsel Dipecat Tidak Hormat Regional 29 Desember 2025

Anggota Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Kalsel Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Desember 2025

Anggota Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Kalsel Dipecat Tidak Hormat
Tim Redaksi
BANJARBARU, KOMPAS.com
– Bripda Seili dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang etik kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Dilla di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (29/12/2025).
Bripda Seili dinyatakan terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Zahra Dilla.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Sidang Kode Etik Polres Banjarbaru yang diketuai AKBP Budi Santosa terlebih dahulu mendengarkan kronologi dan fakta-fakta peristiwa pembunuhan oleh penuntut yang berjumlah 4 orang.
Majelis Sidang Kode Etik juga mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dan dari Bripda Seili sendiri.
Berdasarkan berbagai keterangan dan tuntutan dari penuntut, Majelis Sidang Kode Etik akhirnya memutuskan Vonis PTDH terhadap Bripda Seili.
Perbuatan Bripda Seili dianggap perbuatan tercela dan mencoreng institusi Polri
“Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinnyatakan tercela. Dua, sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa saat membacakan putusan.
Sidang etik terhadap Bripda Seili digelar terbuka dan transparan.
Nampak dalam ruang sidang, ayah Zahra Dilla, Sarmani yang datang bersama rekan-rekan almarhumah.
Setelah mendengar putusan, Sarmani menyatakan puas dan pihaknya tinggal menunggu hukuman pidana dalam putusan pengadilan umum.
“Alhamdulillah sudah sesuai harapan untuk putusan etiknya. Dan semoga nanti bisa dihukum seadil-adilnya,” harap Sarmani.
Sebelumnya diberitakan, mayat mahasiswi ULM Banjarmasin ditemukan diselokan, di Kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Rabu (24/12/2025).
Saat ditemukan, terdapat tanda kekerasan ditubuh korban yang menguatkan dugaan korban dibunuh.
Tak sampai 24 jam, Petugas Polresta Banjarmasin kemudian berhasil mengungkap kasus ini.
Petugas Polresta Banjarmasin gerak cepat menangkap laki-laki bernama Seili, yang ternyata adalah anggota Polri berangkat Bripda yang bertugas di Polres Banjarmasin.
Dihadapan penyidik, Bripda Seili mengakui perbuatannya membunuh korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.