Anggota Polda NTT Cabuli Anak Tiri yang Masih SD
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), berinsial Aipda SAT (45) diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SD, LJT (12).
Kasus pencabulan itu dilaporkan MI (41) yang merupakan ibu kandung LJT ke Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Sabtu (13/12/2025).
“Betul, kasusnya kini ditangani oleh Bidang Propam Polda
NTT
,” kata Kepala Bidang Humas
Polda NTT
Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, kepada
Kompas.com
, Selasa (16/12/2025).
Korban mengaku dicabuli sang ayah sambung di rumah mereka di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Ketika itu, sang ibu sedang di luar rumah. Pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman keras, lalu mencabuli korban.
Namun, korban melawan dan berhasil menghentikan aksi pelaku.
Karena ketakutan, korban mengurung diri di dalam kamarnya dan menghubungi ibunya untuk segera pulang.
Ketika ibunya tiba di rumah, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras. Korban lalu menyampaikan semua yang dialaminya.
Karena kesal, MI lalu mengajak korban mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan kejadian itu.
“Karena pelaku ini bertugas di Polda NTT, maka kasusnya kini ditangani Propam Polda NTT,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anggota Polda NTT Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Regional 16 Desember 2025
/data/photo/2020/07/31/5f238f17a2269.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)