Liputan6.com, Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat kasus tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Penetapan tersangka dilakukan Polda NTT usai melakukan gelar perkara, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sebelum penetapan tersangka, Mokrianus telah menjalani diperiksa secara intensif selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan istri Mokrianus, Anggi Widodo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar dalam gelar perkara yang digelar hari ini oleh tim penyidik Ditreskrimum.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan hari ini hasil gelar perkara menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay,” kata Patar kepada Liputan6.com, Rabu (6/08/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307846/original/084626100_1754485767-1000829344.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)