Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Polisi menetapkan RK, anggota DPRD Depok 2024-2029 sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhada anak di bawah umur dan telah ditahan.
“Iya, benar (sudah ditahan), RK sudah penetapan sebagai tersangka,” ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Iptu Santy kepada
Kompas.com
, Jumat (3/1/2025).
Santy menjelaskan, RK dijerat Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 82 UU PPA, yakni pelaku dapat dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Santy.
Menurut rencana, RK akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) mendatang.
Dalam kasus ini, RK diduga mencabuli hingga menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.
“Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024,” ucap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, 25 September 2024 lalu.
Arya menyampaikan, terlapor diinformasikan sebagai anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik pada 3 September 2024.
Insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok.
“Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Arya.
Tidak hanya itu, dalam keterangan pelapor, perbuatan keji itu juga pernah dilakukan RK dan korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.