Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam  – Halaman all

Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam  – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu kajian mendalam.

Menurutnya, perlu ada pembahasan bersama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menelaah urgensi SKCK.

“Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak,” kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

Rudi mengakui bahwa ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan ini. 

Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

Namun, di sisi lain, kata dia, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

“Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan, jika hasil kajian menunjukkan bahwa penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, maka kebijakan itu dapat diambil. 

Namun, jika keberadaan SKCK masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, maka perlu kajian mendalam.

Sebelumnya, Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

“Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

“Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri,” kata Nicholay.

Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

“Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini,” ujar dia.

Merangkum Semua Peristiwa