TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap jawaban Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.
Firman menuding Trenggono terkesan menutupi aktor di balik proyek tersebut.
“Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa,” ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.
Ketidakpuasan Anggota DPR
Firman Soebagyo menilai bahwa penjelasan Trenggono tidak memadai.
Trenggono sebelumnya menyebut bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan stafnya berinisial T.
Firman meragukan kemampuan Arsin untuk membiayai proyek senilai Rp 48 miliar dan meminta KKP untuk memanggil kedua pelaku guna mengungkap dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut.
“Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu,” ucap Firman.
“Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar,” kata dia.
“Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar,” imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Sanksi dan Penyelidikan
Sebelumnya, Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa KKP telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp 48 miliar kepada Arsin dan T.
Kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.
“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.
“Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ungkapnya.
Namun, Firman menegaskan bahwa tidak mungkin seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu untuk mendanai proyek besar.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut tersebut.
Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE; sebagai tersangka.
Kewenangan Pencarian Aktor Intelektual
Trenggono menjelaskan bahwa pencarian aktor intelektual di balik kasus ini bukan merupakan kewenangan KKP.
“Itu ranahnya bukan di KKP,” ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia pun menyerahkan pengusutan aktor di belakang pemasangan pagar laut kepada Bareskrim Polri.
Negara Kalah dalam Kasus Pagar Laut
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menilai bahwa negara telah kalah dalam kasus pagar laut ini.
“Negara tidak boleh kalah. Apalagi dengan kekuatan yang telah melanggar hukum. Tetapi rasanya hasil temuan pak menteri yang dijelaskan hari ini, rasanya negara sudah kalah,” kata Daniel dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
Daniel pun meminta kejelasan dari Trenggono mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).