Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, tertawa ketika dikonfirmasi dirinya sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Diketahui dalam perkara dimaksud KPK baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.
“Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya,” kata Heri kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.
Heri Gunawan dalam kasus baru diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
Heri menyelesaikan pemeriksaan pada 18.25 WIB. Jika dihitung dari waktu ia masuk ke gedung KPK pukul 12.56 WIB, itu artinya Heri diperiksa kurang lebih selama 5,5 jam.
Pantauan Tribunnews, Heri mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan kelir hitam. Heri juga nampak memakai masker dan membawa map cokelat.
“Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya,” kata Heri.
Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik. Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan,” tuturnya.
Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.
“Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” katanya.
KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.
Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.
Gedung Bank Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (dok. Kompas/Robertus)
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.