Jakarta (ANTARA) – Ketua DPRD DKI Jakarta menskors rapat paripurna empat rancangan peraturan daerah (raperda) dua kali karena kehadiran anggota tidak kourum atau memenuhi persyaratan 2/3 kehadiran.
“Sebelum minta persetujuan, saya mau absen dahulu kehadiran masing-masing fraksi,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Senin.
Menurutnya, rapat paripurna DPRD DKI Jakarta diskors karena tidak memenuhi kourum 2/3 anggota yang hadir pada rapat tersebut tak dihadiri sebanyak 70 orang.
Pada rapat paripurna terkait persetujuan raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda tentang pendirian dan penyertaan modal PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) serta raperda tentang MRT.
Khoirudin mengatakan bahwa ketika pembukaan rapat paripurna, persetujuan peraturan daerah, harus memenuhi kourum yaitu 70 orang dari total jumlah anggota DPRD Jakarta yaitu 106 orang.
“Rapat diskors hingga pukul 17.15 WIB, karena baru ada 60 orang anggota,” katanya.
Khoirudin juga memanggil semua ketua fraksi untuk menghubungi anggotanya agar bisa hadir pada rapat paripurna tersebut.
“Sudah ada 60 orang, masih kurang 10 orang lagi. Saya minta seluruh ketua fraksi datang ke depan. Saya skors,” katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
