Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Angelina Sondakh Terkejut Reza Artamevia Tersandung Kasus Lagi

Angelina Sondakh Terkejut Reza Artamevia Tersandung Kasus Lagi

Jakarta, Beritasatu.com – Angelina Sondakh mengaku terkejut setelah mendengar rekan bisnis Reza Artamevia, yang berinisial IM telah melaporkan penyanyi tersebut ke polisi. Reza dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang terkait bisnis berlian pada 15 November 2024.

Selain terkejut, Angelina juga kaget dengan beratnya ancaman hukuman yang dikenakan kepada Reza. Ia mengatakan ada pasal-pasal berlapis dalam kasus ini, termasuk penggelapan dan pencucian uang.

“Kaget banget, pas baca perinciannya ada pasal berlapis, penggelapan, dan pencucian uang,” ujar Angelina Sondakh, seperti yang dikutip dalam salah satu tayangan televisi, Rabu (20/11/2024).

Lebih lanjut, Angelina mengungkapkan dirinya merasa trauma saat mendengar kasus yang menimpa mantan istri Adjie Massaid tersebut. Kasus ini mengingatkan dirinya pada masalah hukum yang sebelumnya menimpanya terkait kasus korupsi.

“Harus dipenjara sampai 15 tahun karena kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi terkait laporan IM yang ditujukan kepada Reza Artamevia atas dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan kasus ini bermula saat Reza Artamevia dan rekannya yang berinisial RD mengajak seorang perempuan yang juga berinisial IM untuk berbisnis berlian. Mereka menjanjikan keuntungan besar dari bisnis tersebut.

“Terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Tertarik dengan tawaran tersebut, IM pun mengirimkan uang sebesar Rp 18,5 miliar yang ditransfer secara bertahap. Reza dan RD menjanjikan pengembalian uang sebesar Rp 21,3 miliar, termasuk keuntungan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, berlian yang dijual oleh Reza dan RD diduga palsu, yang akhirnya membuat IM melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan IM terdaftar dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 15 November 2024.