Andra Soni Tetapkan 19 April 2025 Jadi Hari Libur PSU Kabupaten Serang Regional 16 April 2025

Andra Soni Tetapkan 19 April 2025 Jadi Hari Libur PSU Kabupaten Serang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 April 2025

Andra Soni Tetapkan 19 April 2025 Jadi Hari Libur PSU Kabupaten Serang
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com

Gubernur Banten

Andra Soni
menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang pada Sabtu (19/4/2025) sebagai
hari libur
.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai
Hari Libur
yang ditandatangani pada 15 April 2025.
“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu. Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Andra Soni kepada wartawan di Serang, Rabu (16/4/2025).
Andra mengatakan, penetapan libur ini ditujukan untuk seluruh warga Kabupaten Serang yang bekerja guna meningkatkan partisipasi pemilih pada gelaran PSU.
Untuk itu, Andra berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai harapan dan mendapatkan kepala daerah yang diinginkan warga Kabupaten Serang.
“Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insya Allah akan berjalan dengan baik,” katanya.
Sebagai informasi, PSU Pilkada Kabupaten Serang akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachamtu Zakiyah-Najib Hamas.
PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.