Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa Megapolitan 12 Desember 2024

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2024

Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Dalilkan Dugaan Keterlibatan Aparat hingga Kepala Desa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1
Andika Perkasa

Hendrar Prihadi
resmi mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke
Mahkamah Konstitusi
(
MK
), Rabu (11/12/2024).
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, gugatan itu didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum hingga ke tingkat kepala desa pada
Pilkada Jateng
2024.
“Kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain. Ini nanti kita akan buktikan di sidang
mahkamah konstitusi
,” kata Ronny di MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Tim Andika-Hendi berharap, MK bisa menjadi tempat yang memberikan keadilan dalam gugatan yang dilayangkan soal sengketa kontestasi politik di Jawa Tengah.
“Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal,” ucap Ronny.
Ronny meminta kepada masyarakat di Jawa Tengah untuk mengawal gugatan yang diajukan ke MK itu, dengan harapan proses demokrasi ke depan dapat lebih baik.
“Kami ingin agar proses demokrasi yang ada ini berjalan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan pasca reformasi,” ucap Ronny.
Berdasarkan laman resmi MK, Andika mendaftarkan gugatannya ke MK sekitar pukul 22.13 WIB dan teregistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pada perkara ini, eks Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.
KPUD Jawa Tengah sebelumnya menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Dalam penghitungan KPUD Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara. Sedangkan Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.
Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari 35 kabupaten/kota. Sementara, Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten/kota.
Total suara sah kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.