Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ancaman bagi pelanggar uji emisi kendaraan berat di Jakarta – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ancaman bagi pelanggar uji emisi kendaraan berat di Jakarta

Ancaman bagi pelanggar uji emisi kendaraan berat di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta gelar operasi gabungan penegakan hukum pelanggar uji emisi kendaraan berat. Foto: DLH DKI Jakarta

Ancaman bagi pelanggar uji emisi kendaraan berat di Jakarta
Dalam Negeri   
Editor: Nandang Karyadi   
Senin, 14 April 2025 – 20:42 WIB

Elshinta.com – Para pemilik kendaraan berat atau Heavy-duty Vehicles seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Senin (14/4/2025).

Langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ini merupakan salah satu upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi, akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda. “Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Asep.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan mulai Selasa (15/4/2025) besok,  di wilayah DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ungkap Asep.

Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Selain itu, akan dilaksanakan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman.

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini. Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7% untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32% adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing  56% dan 48%,” kata Ririn.

Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

 

Sumber : Radio Elshinta

Merangkum Semua Peristiwa