Selain uang tunai Rp 20 juta, polisi juga menyita satu unit mobil dan tiga unit telepon genggam milik pelaku.
“Modusnya, mereka mengirimkan berita-berita yang mendiskreditkan pelapor dan disertai ancaman demo. Ini bentuk pemerasan,” jelas dia.
Dua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan enam orang saksi serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh kedua terlapor ini, jangan takut untuk melapor ke Ditreskrimum Polda Lampung,” tegas Indra.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357481/original/090630100_1758530741-1000620432.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)