Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan ALW, analis kredit senior pada bank milik pemerintah sebagai tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp 2,2 miliar. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk bayar utang dan modal trading kripto.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, ALW menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan milik bank. Dana hasil kejahatan itu dipakai untuk melunasi utang pribadi serta dijadikan modal trading kripto.
“Perbuatan ini dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025, dan menimbulkan kerugian sebesar Rp2,225 miliar bagi bank pemerintah,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter, ALW langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsidair.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339311/original/043659600_1757053033-1001055998__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)