Jakarta, Beritasatu.com – Pratiwi Noviyanthi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang, yang diketahui berinisial AL dan RDL, ke pihak kepolisian, Minggu (8/12/2024). Langkah ini diambil setelah serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan pelecehan yang dialami oleh Noviyanthi terkait dengan kasus donasi Agus Salim.
Noviyanthi, yang sangat merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, mengungkapkan bahwa alasan dia melapor ke polisi adalah karena perlakuan yang sudah kelewatan dan sangat merugikan, terutama bagi dirinya dan keluarganya.
“Alasannya sudah kelewatan dan keterlaluan, sangat merugikan mama baik pribadi. Fitnahannya sangat tidak berdasar. Salah satu efek yang paling besar adalah efeknya kena pada anak saya,” ujar Noviyanthi dengan nada emosional.
Noviyanthi juga menjelaskan dampak dari tuduhan tersebut terhadap anaknya. “Anak saya jadi ditanya, ‘Apa sih kerja mamanya?’ Jadi sedih banget tuduhannya itu,” lanjutnya. Emosi dan kesedihan Noviyanthi sangat terasa saat mengungkapkan bagaimana fitnah itu telah memengaruhi kehidupan pribadinya dan anak-anaknya.
Pratiwi Noviyanthi meminta kepada netizen untuk tidak lagi merendahkan, menghina atau mem-bully Agus Salim – (Beritasatu/Instagram)
Kuasa hukum Noviyanthi, yang turut mendampingi dalam pelaporan ini, mengungkapkan alasan hukum di balik langkah yang diambil. “Pada malam ini kami datang untuk melaporkan inisial RDL dan juga inisial AL. Atas delik apa, tentu saja teman-teman sudah tahu bahwa mereka ini telah melakukan pencemaran nama baik itu yang pertama. Selanjutnya merendahkan harkat dan martabat perempuan,” ungkap kuasa hukum Noviyanthi.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh AL dan RDL terjadi melalui platform YouTube, yang kemudian digunakan sebagai wadah untuk menyebarkan pemberitaan yang tidak berdasar dan merugikan.
“Buktinya tentu dari akun-akun YouTube mereka yang kemudian dijadikan wadah untuk mengekspose pemberitaan sehingga pemberitaan itu tersiar,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang termasuk dalam UU ITE, dengan harapan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada dua laporan dengan dua delik yang berbeda,” jelas kuasa hukum Noviyanthi Pratiwi.
Dengan adanya laporan ini, kuasa hukum Noviyanthi Pratiwi berharap agar pihak berwenang segera menangani kasus ini dan memberikan keadilan atas pencemaran nama baik yang telah merusak kehidupan pribadi dan keluarganya. Sementara inisial AL dan RDL diyakini merupakan pengacara Alvin Lim dan Raden Dadan Mariana yang memiliki kantor pengacara RD Law.