Anak SD di Kupang Curi 7 Sepeda Motor Lalu Dikanibal untuk Balapan Liar

Anak SD di Kupang Curi 7 Sepeda Motor Lalu Dikanibal untuk Balapan Liar

Liputan6.com, Kupang – Ada-ada saja gebrakan yang dilakukan tiga pelajar di Kupang NTT ini. Saat pelajar yang lain sibuk mencari ilmu untuk masa depan, ketiga pelajar ini malah mencuri sepeda motor, bahkan satu di antaranya berstatus pelajar SD.

Ketiganya antara lain berinisial WT alias Koko (16), WT alias Titi (16), dan MCT alias Putra (12). Mereka diamankan Sabtu malam, (9/8/2025), di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Senin (11/8/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian sepeda motor yang melibatkan anak-anak di bawah umur itu.

“Dua orang pelajar SMA, dan satu orang pelajar SD di Kota Kupang,” kata Djoko.

Djoko menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar.

Tim Jatanras kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Koko dan Titi beserta empat unit barang bukti sepeda motor, yaitu dua unit Honda Beat, satu unit Honda Beat FI, dan satu unit Yamaha Mio Sporty.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui keterlibatan pelaku Putra,” katanya.

Modus Pencurian

Kepada polisi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak Mei hingga Juli 2025.

Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang diparkir pemilik tanpa pengawasan.

“Modusnya mereka mencari sepeda motor yang stang setirnya tidak terkunci. Setelah melihat situasi sekitar TKP dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan melarikan diri,” jelasnya.

Hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku terlibat pencurian tujuh unit sepeda motor. Empat di antaranya telah diamankan polisi, sedangkan tiga unit lainnya masih dalam pencarian.

“Setelah mencuri, mereka mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan. Motif mereka memodifikasi dan digunakan untuk balapan,” kata Kapolresta.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor.

“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, dengan menggunakan kunci stang setir, bila perlu menambahkan kunci ganda agar lebih aman dari tindakan pencurian,” pesannya.