Anak Istri Sah Sunardi Tak Terima Ibu Dibunuh dan Dikubur di Septic Tank, Minta Pelaku Dihukum Mati – Halaman all

Anak Istri Sah Sunardi Tak Terima Ibu Dibunuh dan Dikubur di Septic Tank, Minta Pelaku Dihukum Mati – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Sunardi (44), pria asal Bekasi, Jawa Barat, tega menghabisi nyawa dua orang perempuan.

Pertama, pelaku membunuh istrinya sendiri, Almaida (51), yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank di rumah di Kampung Cikoronjo RT 001/005, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Pembunuhan tersebut dilakukan Sunardi pada awal November 2022.

Tindakannya itu baru diketahui setelah dirinya menghilangkan nyawa gadis penagih utang bernama Sri Pujianti (23), Senin (3/2/2025).

Atas perbuatan keji pelaku, anak dari Almaida, Edi Rianto, meminta supaya aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada Sunardi.

Bahkan, Edi berharap agar pembunuh ibunya dan gadis penagih utang itu dihukum mati.

“Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati.” 

“Pelaku sadis habisi dua nyawa, ibu saya malah dibuang di septic tank,” ujarnya, Kamis (6/2/2025), dilansir Tribun Bekasi.

Edi juga menyatakan, ibunya kerap memperoleh tindakan kasar semenjak menikah dengan pelaku pada 2015 silam.

Bukan hanya itu, pelaku juga tak mempunyai pekerjaan tetap. 

Ibunya yang menjadi tulang punggung keluarga, bekerja sebagai karyawan swasta.

“KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main utang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda,” ungkapnya.

Selain itu, saat ibunya menghilang sejak November 2022, Edi menyebut pelaku menyembunyikan perbuatannya.

Padahal, dirinya beberapa kali datang ke rumah menanyakan keberadaan sang ibu.

Pihak istri pelaku juga mengatakan pelaku dan anaknya bekerja di Karawang.

“Bertemu sama pelaku bilangnya engga pernah ketemu lagi. Terus setiap saya ke rumahnya tidak dibukakan pintu sama istrinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan pelaku diketahui menghabisi nyawa dua orang.

Korban bernama Sri Pujianti dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan kerudung.

“Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban,” kata Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis.

Hasil visum menunjukkan terdapat luka bekas jeratan di leher korban. 

Saat ditemukan, bagian wajah korban tampak membiru.

Korban disembunyikan pelaku di dalam kamar deket lemari dan ditutupi kasur spring bed.

Sementara itu, pelaku membunuh istrinya dan jasadnya dimasukkan ke septic tank.

Ketika ditemukan, jenazah korban tinggal kerangka, tetapi masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya.

“Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang.” 

“Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami,” terangnya.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

“Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami,” ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul: Anak Korban Pembunuhan Jasadnya Dikubur di Septic Tank di Cibarusah Bekasi Minta Pelaku Dihukum Mati.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)