Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mempertimbangkan mengajukan banding untuk kliennya.
“Ya, kurang lebih seperti itu (mempertimbangkan banding). Tapi kami belum tahu keputusan apakah akan banding atau tidak,” ungkap kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Maruf mengatakan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memutuskan ihwal banding, termasuk dengan MAS dan keluarga.
Apalagi, ibunda MAS yang dalam hal ini juga menjadi korban sudah memaafkan anaknya.
“Termasuk mendengar pendapat dan pandangan dari anak yang berhadapan hukum. Termasuk juga mendengar dan pendapat dari korban, orangtuanya itu sendiri,” jelas Maruf.
Adapun dalam kasus ini MAS dihukum pembinaan selama dua tahun.
“Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin.
Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana.
“Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
Adapun dalam sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yakni Indah Puspitasari, Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
MAS juga berupaya membunuh ibunya, AP, menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
AP pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah jalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding Megapolitan 30 Juni 2025
/data/photo/2023/02/15/63eca93e4ee19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)