TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hari ini, Senin (25/3/2025), melanjutkan sidang kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, beberapa waktu lalu.
Sidang hari ini beragendakan putusan atau hukuman untuk tiga terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Di ruang sidang tampak hadir dua anak Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra.
Agam dan Rizky hadir di persidangan terlihat menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan “Asosiasi Rental Mobil Indonesia.”
Ketua Majelis Hakim Arief Rahman di persidangan mengatakan dokumen putusan berjumlah 179 halaman.
Kuasa hukum dan penuntut umum di persidangan sepakat hanya pokok-pokoknya saja yang dibacakan.
Pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) lalu, Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm.
Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209.633.500.
Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm.
Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500.
Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm.
Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500.
Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).