Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

Anak Bos Rental Merasa Disudutkan oleh Pembelaan Oknum TNI AL: Dia Membeli Mobil Bodong

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman menanggapi pleidoi atau pembelaan oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan Ilyas.

Anak Ilyas, Rizky Agam Syahputra mengatakan pembelaan yang disampaikan tim penasihat para terdakwa menyudutkan mereka sebagai korban yang kehilangan orangtua.

Pasalnya dalam pleidoi, tim penasihat hukum menuding Ilyas dan saksi-saksi lain melakukan tindakan agresif saat mengamankan mobil Honda Brio di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Tim penasihat hukum juga menuding tindakan Ilyas yang mengamankan mobil tanpa pendampingan aparat keliru, padahal korban sudah berupaya meminta pendampingan kepolisian tapi ditolak.

“Memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami, korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami,” kata Rizky di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut pihak keluarga perlu dicatat bahwa sejak awal terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, Sersan Satu Rafsin Hermawan secara sadar membeli mobil bodong.

Mobil Honda Brio tersebut mereka beli dari tangan warga sipil pelaku penggelapan yang sebelumnya berpura-pura menyewa pada usaha rental milik Ilyas Abdurrahman.

Pihak keluarga juga menyatakan saat awal kejadian di Saketi, Pandeglang mendiang Ilyas sudah berupaya mengajak para terdakwa singgah ke warung untuk membahas masalah.

Tapi ketiga terdakwa justru menolak dan memilih kabur, hingga akhirnya terjadi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak saat Ilyas berupaya mengamankan mobil miliknya.

“Pada saat awal kan kita sudah berupaya untuk baik-baik, tapi setelah itu dia meloloskan diri, bukan membela diri. Perlu digarisbawahi dia membeli mobil bodong, bukan menerima gadai,” ujarnya.

Sementara terkait tangis permohonan maaf disampaikan ketiga terdakwa, Rizky menilai hal tersebut demi untuk memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pasalnya berdasar tuntutan Oditur Militer terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tambahan berupa pemecatan dinas TNI bagi ketiga terdakwa.

“Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk meringankan hukuman, dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” tuturnya.

Pihak keluarga juga menyoroti poin pembelaan terdakwa yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Menurut Rizky pleidoi yang menolak mengakui melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP berbeda dengan sikap tiga terdakwa.

Pasalnya sejak awal pihak keluarga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara, ketiga terdakwa selalu berupaya meminta maaf atas tindakan mereka yang mengakibatkan Ilyas meninggal.

“Kalau lah memang terdakwa merasa tidak bersalah kenapa terdakwa selalu berupaya meminta maaf kepada kami,” lanjut Rizky.

Bagi pihak keluarga tuntutan pemecatan dinas diajukan Oditur sudah sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat awal kasus bergulir.

Bahwa bila oknum TNI AL tersebut terbukti melakukan kejahatan maka akan dihukum dan dipecat, sehingga pihak keluarga korban mendukung tuntutan Oditur Militer bagi tiga terdakwa.

Anak pertama Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin menilai tindak penembakan di KM 45 bukan pembelaan diri karena sejak awal para terdakwa sadar sudah membeli mobil secara bodong.

Pihak keluarga menilai tindak penembakan yang mengakibatkan Ilyas tewas dan saksi korban Ramli Abu Bakar luka berat dilakukan agar para terdakwa dapat meloloskan diri dari kejahatan.

“Kami pribadi mereka untuk meloloskan diri, karena mereka telah melakukan kejahatan di awal. Pada saat di KM 45 mereka upaya meloloskan diri dari kejahatan yang mereka buat,” kata Agam.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Merangkum Semua Peristiwa