Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ambulans RSUD Gambiran Kediri Tertabrak Kereta, PT KAI Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Ambulans RSUD Gambiran Kediri Tertabrak Kereta, PT KAI Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Kecelakaan maut di Kediri yang melibatkan mobil ambulans RSUD Gambiran Kediri dan Kereta Api Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen terjadi di perlintasan sebidang KM 169+154, Desa Nyawangan, Kediri, Rabu (4/12/2024).

Pengemudi ambulans, Mohamad Ali Mustopa (29), warga Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang tengah dalam perjalanan kembali ke RSUD Gambiran Kediri, tewas di tempat, setelah kendaraannya tertabrak dan terseret kereta sejauh 500 meter. 

Peristiwa ini juga menyebabkan keterlambatan sejumlah perjalanan kereta.  

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini.

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta.  

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pengguna jalan, termasuk ambulans sekalipun, wajib berhenti dan mendahulukan kereta api sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kereta api memiliki jalur tetap dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba,” kata Kuswardojo, Rabu (4/12/2024).  

Kuswardojo menambahkan, kecelakaan seperti ini dapat dicegah jika pengguna jalan lebih disiplin dan waspada. 

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk berhenti, melihat kanan-kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Insiden tersebut, menyebabkan keterlambatan pada beberapa jadwal kereta api.

KA Matarmaja mengalami keterlambatan hingga 147 menit, sementara KA lain seperti Dhoho, Malioboro Ekspres, dan Brantas juga terdampak. 

“Kami mohon maaf kepada penumpang atas gangguan ini. Lokomotif sudah diganti, dan rangkaian telah diperiksa untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Kuswardojo.  

Sebagai langkah pencegahan, PT KAI Daop 7 Madiun berencana menutup perlintasan sebidang tak terjaga di lokasi kejadian.

Kuswardojo menyebut, di wilayah kerja Daop 7 Madiun terdapat 58 perlintasan tanpa penjagaan yang menjadi perhatian serius.  

“Selama tahun 2024, kami telah menutup dan menyempitkan 15 perlintasan sebidang di berbagai lokasi. Namun, upaya ini tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kuswardojo.  

Sebelumnya, kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/12/2024) pagi.

Sebuah mobil ambulans milik RS Gambiran Kota Kediri tertabrak kereta api. 

Menurut informasi yang dihimpun, ambulans tersebut baru saja mengantarkan jenazah dari RS Gambiran ke rumah duka di Desa Nyawangan.

Saat melintas di perlintasan rel yang tidak dilengkapi palang pintu, sopir ambulans diduga tidak menyadari kedatangan kereta api. 

Tabrakan keras menyebabkan ambulans terseret beberapa meter hingga dekat SPBU Nyawangan.  

Tabrakan tersebut menghancurkan bagian tengah ambulans, dan menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan.

Akibat kecelakaan itu, sopir ambulans meninggal dunia di tempat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut di Kediri ini.