FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ambang batas Pemilihan Presiden (Pilpres) telah dihapuskan. Itu setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Yang melakukan uji materi pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menurut saya, dari dulu seharusnya putusan ini dilakukan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2025).
Ia mengatakan, pasal yang diuji sebelumnya telah puluhan kali digugat ke MK. Sebelumnya tertuang di Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, lalu setelah di kodifikasi ke UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditempatkan di Pasal 222.
Fajlurrahman menjelaskan, putusan MK menghapuskan ambang batas Pilpres tidak berdasarkan teks konstitusi. Tetapi berdasarkan konstitusionalisme.
“Sehingga pada waktu yang berbeda, putusan bisa berbeda, dengan melihat kondisi ketatanegaraan yang berkembang,” jelasnya.
Ia menerangkan, jika diputuskan berdasarkan teks konstitusi, berarti melihat norma yang ada dalam Undang Undang Dasar (UUD). Karena dalam norma UUD, tidak ada ambang batas.
“Jika mengikuti ini, maka sejak dulu seharusnya tidak ada ambang batas,” terangnya.
Berbeda jika hakim MK melihatnya dengan konstitusionalisme. Maka hakim melihatnya secara luas.
“Tidak saja norma, tetapi yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” ucap Fajlurrahman.
Dengan pandangan tersebut, lanjut Fajlurrahman, hakim mempertimbangkan berbagai hal. Seperti kecenderungan Pilpres yang hanya dua pasangan.