Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis mengungkapkan, rencana penarikan retribusi dari kantin sekolah di seluruh wilayah Jakarta sebaiknya dipertimbangkan kembali. Pasalnya, kebijakan ini dikhawatirkan akan menyulitkan pengusaha UMKM dan pedagang kecil.
Ali Lubis menjelaskan, saat ini payung hukum yang mengatur penarikan retribusi tersebut sedang disiapkan dan dibahas oleh Dinas Pendidikan Jakarta.
“Menurut saya, penarikan retribusi untuk kantin sekolah belum perlu dilakukan saat ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk 2025 sudah sangat besar, mencapai sekitar Rp 91 triliun, tanpa harus memberatkan kantin sekolah dengan retribusi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Beritasatu.com, Jumat (22/11/2024).
Diketahui, sebagian besar pemilik kantin sekolah berasal dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ali Lubis menegaskan, seharusnya pemerintah justru mendukung perkembangan usaha UMKM ini, bukan malah membebani mereka dengan retribusi.
“Secara pribadi, saya berharap Dinas Pendidikan Jakarta membatalkan rencana penyusunan payung hukum tersebut, karena Pemprov Jakarta masih memiliki pendapatan yang cukup besar dari sektor lain,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk menerapkan retribusi terhadap kantin-kantin yang beroperasi di sekolah negeri di Jakarta. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menambah pendapatan daerah.
Rencana tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo. Ia mengungkapkan, pihaknya akan menyusun rancangan regulasi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari retribusi kantin sekolah.
“Memang diperlukan regulasi untuk mengatur pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti kami akan koordinasikan dengan BPAD,” jelas Purwosusilo dalam keterangannya.
Terkait dengan rencana retribusi kantin sekolah, menurut data Dinas Pendidikan DKI, terdapat sekitar 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri, dengan rincian 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 kantin di sekolah menengah pertama (SMP), 117 kantin di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 kantin di sekolah menengah kejuruan (SMK).