Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.

Penundaan tersebut karena belum siapnya berkas penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan secara online dari Polda Jatim, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (25/11/2024) siang.

Jaksa penuntut umum, Ismiranda Dwi Putri menyampaikan ke majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Dila.

“Mohon izin ketua majelis, sementara dilakukan penundaan (Pembacaan tuntutan),” kata Ismiranda di muka sidang.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan sidang dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda.

“Terdakwa sudah dengar jaksa belum siap dalam tuntutan. Terdakwa jaga kesehatan untuk sidang berikutnya,” ujar majelis hakim.

Ia mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (3/12/2024) agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan,” ucap Ida Ayu.

Penasehat hukum dan terdakwa Briptu Dila menerima sidang tuntutan yang ditunda sampai pekan depan.

“Siap yang mulia,” ungkap Briptu Dila.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Briptu Dila perdana dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024). 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Terdakwa membeberkan kronologi

Sebelum kejadian tragis, pada Sabtu (8/6/2024), terdakwa Briptu Dila menghubungi  korban sekaligus suaminya, via WhatsApp menyuruhnya pulang. Ia sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.

Dia mengakui, mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.

Briptu Dila mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi. Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

“Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia,” ungkap terdakwa Briptu Dila.

Terdakwa sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

“Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak,” kata Briptu Dila.

Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.

“Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu,” ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, bahwa selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

“Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring. Rencananya, terdakwa akan dihadirkan ke persidangan dalam agenda vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.