Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif Regional 1 Februari 2025

Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Februari 2025

Alasan Pemprov Bangka Belitung Gratiskan Mutasi Kendaraan dan Pajak Progresif
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan
Bangka Belitung
mengumumkan kebijakan penggratisan
bea mutasi
bagi kendaraan bermotor yang masuk dari luar provinsi.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pembayaran pajak tahunan.
“Pelat luar yang mutasi nanti tidak lagi dikenakan biaya,” ujar Sekretaris Daerah Bangka Belitung, Fery Afriyanto, dalam rapat di DPRD, Jumat (31/1/2025).
Fery menjelaskan bahwa selama ini banyak kendaraan dengan pelat nomor luar yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
Oleh karena itu, para pemilik kendaraan tersebut diimbau untuk segera menggunakan pelat BN agar proses pelayanan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Saat ini, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas kantor Samsat serta layanan
drive thru
yang berlokasi di kompleks kantor gubernur Bangka Belitung.
“Selama ini banyak pengguna pelat kendaraan luar daerah yang berada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung menjadi potensi yang luput,” jelas Fery.


Selain penggratisan bea mutasi, pemerintah juga menghapus penerapan pajak progresif.

Pajak progresif
juga tidak diberlakukan lagi. Satu Kartu Keluarga yang memiliki dua kendaraan tidak lagi dikenakan pajak progresif,” ungkap Fery.
Sebelumnya, semakin banyak kendaraan bermotor yang dimiliki, semakin besar pula biaya pajak yang harus dibayar.
“Sehingga kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada program relaksasi pajak kendaraan dengan penghapusan denda yang berlangsung pada periode November hingga Desember 2024, Pemerintah Provinsi berhasil meraup pendapatan sebesar Rp 42,5 miliar.
Pendapatan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban defisit anggaran serta mendanai dua pemilihan kepala daerah ulang yang akan digelar pada Agustus 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.