Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2026.
Kebijakan ini digagas untuk menciptakan pemerataan harga LPG bersubsidi, layaknya program BBM satu harga yang telah lebih dulu dijalankan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, harga LPG 3 Kg saat ini sangat bervariasi antarwilayah dan bahkan kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan kebijakan satu harga, rasa keadilan dalam menikmati subsidi LPG bisa dirasakan masyarakat di seluruh wilayah,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kebijakan ini akan diatur melalui revisi dua regulasi utama, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG tertentu (subsidi).
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola LPG bersubsidi yang lebih baik, menjamin ketersediaannya bagi rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani, serta mengurangi ketimpangan harga akibat rantai distribusi yang panjang.
“Melalui revisi ini, pemerintah akan menetapkan mekanisme penetapan satu harga berdasarkan perhitungan logistik secara menyeluruh,” jelas Yuliot.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI juga menegaskan komitmen untuk membenahi sistem distribusi LPG 3 Kg dan mendorong kebijakan satu harga.
Bahlil membeberkan bahwa anggaran subsidi LPG 3 Kg yang dikucurkan negara mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun. Namun, karena distribusi yang belum merata, masyarakat kerap membeli dengan harga jauh lebih mahal dari seharusnya.
“Kalau terus terjadi disparitas harga, harapan negara tidak akan sesuai kenyataan di lapangan,” kata Bahlil.
Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan kuota LPG subsidi sebesar 8,31 juta metrik ton (MT), sedikit meningkat dibanding realisasi 2024 sebesar 8,23 juta MT dan kuota 2025 sebesar 8,17 juta MT.
Dengan kebijakan satu harga ini, pemerintah berharap subsidi LPG dapat dinikmati lebih merata, tepat sasaran, dan benar-benar membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
