Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Alasan Pembagian Bonus Hari Raya Rp 50.000 untuk Driver Ojol

Alasan Pembagian Bonus Hari Raya Rp 50.000 untuk Driver Ojol

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan di balik mekanisme pembagian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50.00 kepada mitra driver ojek online (ojol). Pemberian BHR ini didasarkan pada tingkat keaktifan driver dalam mengambil orderan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, dalam sistem aplikator ojek online terdapat lima kategori driver. Mereka yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000 umumnya termasuk dalam kategori empat dan lima, yang berarti mereka bekerja sebagai driver ojol secara part time atau sekadar menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan.

Menurut Noel, sebenarnya driver dalam kategori tersebut tidak berhak menerima BHR berdasarkan aturan perusahaan. Namun, aplikator tetap memberikan bonus sebagai bentuk pertimbangan moral.

“Jadi, mereka sebenarnya tidak masuk dalam perhitungan penerima BHR, tetapi pihak aplikator tetap memberikan sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Meski begitu, Kemnaker tetap membuka ruang diskusi dengan para mitra driver terkait kebijakan bonus hari raya driver ojol.

Kemnaker juga telah membuka posko tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan terkait pemberian THR maupun BHR.

“Kami akan terus memantau dan mengecek data para driver ojol yang menerima BHR Rp 50.000 untuk memastikan kesesuaian dengan data platform digital,” tegas Noel terkait bonus hari raya driver ojol.

Merangkum Semua Peristiwa