TRIBUNJATIM.COM – Sikap seorang guru SMA ini akhirnya ramai dibicarakan di media sosial.
Berawal dari viralnya video yang menunjukkan kegiatan belajar mengajar di sebuah kelas.
Guru berpeci cokelat dan mengenakan seragam cokelat tampak duduk di belakang meja guru di sebuah kelas.
Tak disangka, di samping mejanya terlihat seorang murid yang terbaring di lantai.
Menurut berbagai keterangan yang tersebar murid tersebut sedang tertidur.
Sang murid tertidur di jam pelajaran dan ketika guru SMA ini sedang sibuk mengajar kelas.
Seperti dipantau TribunJatim.com dari akun media sosial TikTok @veri2gd, Kamis (16/1/2025), nampak seorang siswa berseragam putih abu-abu itu terlelap di kelas.
Siswa SMA itu tertidur pulas tepat di samping meja guru yang tengah mengajar.
Di sisi lain, guru yang mengenakan seragam coklat dan berpeci itu tetap lanjut mengajar.
Guru itu seolah tak menghiraukan siswa yang tepat berada di sampingnya.
Ketika seorang murid lain memberi tahu bahwa siswa yang tertidur tersebut bekerja, sang guru dengan tenang menjawab,
“Dia kerja ya?”
Setelah mendapatkan konfirmasi, ia berkata,
“Gapapa, biarin istirahat aja.”
Sementara itu, di sekolah lainnya, sikap seorang murid kepada gurunya malah diluar dugaan.
Guru biarkan anak muridnya tidur di kelas (Instagram)
Motor seorang guru SMA Putra Bangsa, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dibakar.
Sebelum motornya dibakar, guru bernama Ahmad Nurdin (50) tersebut sempat diancam pelaku dengan pedang.
Kini pelaku yang merupakan pemuda lulusan SMA diringkus polisi.
Dari keterangan korban, pelaku adalah Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.
Sepulang dari mengajar, pelaku mencegat korban di akses jalan Dusun Bugis, Desa Pajanannger.
“Kejadian itu sepulang saya dari sekolah, sekitar jam setengah dua siang,” tutur Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
“Katanya pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah,” ujarnya.
Korban mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataannya saat menjadi pembina upacara di sekolah.
Sebab korban tidak menyingung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun.
“Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa,” katanya.
Saat menyampaikan sambutan, korban berharap seluruh siswa selalu taat pada orang tua dan guru-guru.
Jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.
Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.
“Saya tidak spesifik menyebut siapapun,” tegasnya.
Motor Ahmad Nurdin (50) yang dibakar oleh pelaku (Dok Nur Khalis)
Namun menurut guru yang sudah mengajar sejak tahun 2017 ini, pelaku beranggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.
“Setelah mencegat saya, pelaku bertanya dengan nada tinggi, bahkan marah-marah,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pedang.
Pedang dihunuskan kepada guru fisika dan biologi ini.
Pedang tersebut sempat ditempelkan ke kepala dan pipi korban.
“Kedua pipi saya sempat diiris dengan pedangnya (pelaku), untung tidak luka,” ujarnya.
Pelaku juga sempat menebaskan pedangnya ke motor sang guru.
“Pelaku sempat menebas motor saya berkali-kali sebelum membakarnya,” kata Nurdin kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Saat ini, pelaku sudah diringkus oleh polisi dan ditahan di Kantor Polsek Kangean.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak terima atas isi sambutan korban saat menjadi pembina upacara di sekolahnya.
Meksipun pelaku bukan siswa di sekolah tempat korban mengajar, pelaku diduga kuat mendapatkan informasi dari teman-temannya yang sekolah di tempat tersebut.
Ilustrasi (Shutterstock via Kompas.com)
“Pelaku sakit hati karena ucapan guru itu disangka ditujukan kepada dirinya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Saat menjadi pembina upacara, kata Widiarti, korban menyampaikan agar para siswa jangan sampai berani kepada orang tua, apalagi sampai mengancam untuk membunuhnya.
“(Kalimat) itu yang dianggap menyinggung pelaku. Padahal korban tidak menyebutkan nama siapa pun,” ucap Widiarti.
Selain meringkus pelaku, polisi mengamankan satu buah pedang dengan panjang 73 sentimeter di dalam kamar rumah pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan membawa senjata tajam.
Pelaku juga dijerat Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Kini pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
