Alasan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Bekasi Dibangun Pakai APBD Hampir Rp 1 Miliar Megapolitan 9 Januari 2026

Alasan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Bekasi Dibangun Pakai APBD Hampir Rp 1 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

Alasan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Bekasi Dibangun Pakai APBD Hampir Rp 1 Miliar
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bekasi senilai hampir Rp 1 miliar karena perumahan tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh pengembang.
Perumahan Dukuh Zamrud kini berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi. Pengelola sebelumnya, PT Mitra Bening Lestari, menyerahkan pengelolaan kawasan kepada pemerintah daerah.
Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) sekaligus warga yang turut mengawal pembangunan, Heru Rilano (52), mengatakan bahwa proyek pembangunan gapura berawal dari aspirasi warga. Warga menginginkan adanya penataan kawasan setelah perumahan tidak lagi ditangani oleh pengembang.
“Dukuh Zamrud ini sudah tidak ditangani
developer
. Sudah diserahkan ke pemda. Warga merasa perlu ada ikon dan penataan agar kawasan ini lebih tertata dan indah,” ujar Heru saat ditemui
Kompas.com
di Mustikajaya, Jumat (9/1/2026).
Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada anggota DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, untuk diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan daerah.
“Lewat aspirasi warga, ini disampaikan ke Pak Agus Rohadi untuk dijadikan usulan ke Pemerintah Kota. Salah satunya ya pembangunan gapura ini,” kata Heru.
Menanggapi pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama soal prioritas pembangunan di saat sejumlah ruas jalan masih mengalami kerusakan, Heru menegaskan bahwa rencana pembangunan gapura telah melalui proses sosialisasi dan kesepakatan warga.
“Dukuh Zamrud melalui RW setempat sudah dikumpulkan terlebih dahulu. Dari belasan RW yang hadir, 100 persen itu setuju. Mereka mendukung pembangunan gapura ini,” ujarnya.
Heru juga menilai penggunaan APBD untuk pembangunan gapura merupakan hal yang wajar, mengingat dana tersebut bersumber dari pajak masyarakat.
“APBD ini kan diperoleh dari pajak. Jadi harus dialokasikan secara tepat sasaran serta berguna bagi masyarakat. Salah satunya gapura yang jadi ikon di perumahan,” kata Heru.
Ia menambahkan, pembangunan gapura bukan satu-satunya rencana penataan kawasan Dukuh Zamrud. Ke depan, warga juga berencana mengusulkan pembangunan fasilitas umum lainnya.
“Nantinya juga ada penataan ulang Patung Kodok menjadi Patung Air Mancur dan juga akan dibuat
jogging track
di sepanjang jalur Zamrud Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, menjelaskan bahwa pembangunan gapura berangkat dari aspirasi warga yang disampaikan dalam forum reses DPRD tahun 2025.
Dalam forum tersebut, seluruh RW di Dukuh Zamrud mempertanyakan arah pengembangan kawasan yang dinilai tidak mengalami perubahan signifikan selama puluhan tahun.
“Dari tahun 1997, Dukuh Zamrud ya seperti itu saja. Tidak ada pintu gerbang, semua orang bisa masuk jam berapa pun. Akhirnya kejahatan di jalan utama sering terjadi,” kata Agus.
Menurut Agus, warga menginginkan adanya ikon kawasan berupa gapura sebagai pintu masuk utama lingkungan. Aspirasi itu kemudian ia sampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Masyarakat atau RW itu ingin adanya satu ikon gapura. Saya sebagai anggota dewan yang berasal dari Dukuh Zamrud tentunya merespons hal itu. Makanya kami usulkan ke Pemkot Bekasi,” ujarnya.
Awalnya, usulan pembangunan tidak hanya mencakup gapura, tetapi juga pemasangan pagar di sekitar fasilitas sosial dan taman penghijauan sepanjang sekitar 40 meter. Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.
“Hitung-hitungan ternyata tidak cukup dananya. Makanya akhirnya dijadikan cuma gapura,” ungkap Agus.
Terkait besaran anggaran yang menjadi sorotan publik, Agus menegaskan bahwa pagu indikatif awal memang mendekati Rp 1 miliar karena proyek dengan nilai di atas Rp 400 juta wajib melalui proses lelang. Namun, nilai realisasi proyek berada di bawah pagu awal.
“Pagu indikatifnya memang Rp 1 miliar kurang, tapi waktu dilelang sekitar Rp 877 juta lebih, tidak sampai Rp 900 juta. Jadi tidak benar kalau disebut gapura itu Rp 1 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan telah melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif.
“Jadi saya kira kalau soal urgensi dan sebagainya ditanyakan kepada yang mengusulkan,” ujar Tri saat ditemui
Kompas.com
di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan gapura tersebut telah disetujui sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui Perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” kata Tri.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.