Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi Megapolitan 20 Februari 2025

Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Februari 2025

Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com 
– Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik
Razman
Nasution mengungkap alasan pengacaranya,
Firdaus Oiwobo
, tidak hadir mendampinginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025).
Menurut Razman, Firdaus tengah fokus dengan pencalonannya sebagai ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (Parfi).
“Saya informasikan kepada teman-teman media, bahwa saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum Parfi, Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia,” kata Razman di PN Jakut. 
Razman tak masalah dengan kesenangan Firdaus di bidang seni. Ia bahkan meminta Firdaus fokus di Parfi. 
Meski begitu, Razman memastikan, Firdaus sampai saat ini masih menjadi kuasa hukumnya.
“Saya tidak pernah mencabut kuasa dan beliau tidak mengundurkan diri,” tutur Razman.
Kendati Firdaus tak hadir sidang, Razman mengaku tetap mengikuti sejumlah saran dari pengacaranya itu untuk menjalani sidang hari ini.
“Tetapi,
advice-advice,
pikiran beliau tetap kita ikuti,” beber Razman.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
Razman Arif Nasution
.
Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025), sempat terjadi kericuhan.
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Razman tampak ingin mengajak Hotman berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. Razman menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.