TRIBUNJATENG.COM, SEAMARANG – Polisi terus mendalami kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Pada Kamis (2/1/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiga tersangka adalah TEN, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, SM, staf administrasi di prodi yang sama, serta ZYA, senior korban di program Anestesi. Namun, hanya dua dari tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dokter Taufik Mangkir Karena Sakit
Dokter Taufik (TEN) tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Undip, Khaerul Anwar.
“Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya,” ujar Khaerul Anwar.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, SM dan ZYA, telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Keduanya didampingi oleh empat pengacara selama proses berlangsung.
“Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) sedang menjalani pemeriksaan saat ini,” lanjut Khaerul.
Tidak Dilakukan Penahanan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut Khaerul, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dan pihak Undip menghormati proses hukum yang berjalan.
“Masalah penahanan atau tidak, itu hak penyidik. Klien kami selalu kooperatif dan tidak ada niat menghalangi proses hukum,” jelasnya.
Khaerul juga menanggapi pengajuan penahanan oleh pengacara keluarga Aulia Risma dengan sikap santai.
“Itu hak mereka. Kami fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Kasus Pemerasan yang Mengejutkan
Kasus ini mencuat setelah dr Aulia Risma melaporkan adanya dugaan pemerasan dalam lingkungan kampus.
Polisi mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp2 miliar setiap semester dalam skandal ini. Namun, bukti yang dapat dikantongi baru sebesar Rp97,7 juta.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368 ayat 1 KUHP (pemerasan), pasal 378 KUHP (penipuan), dan pasal 335 (pengancaman atau teror).
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah sembilan tahun penjara.
Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri.
Perkembangan Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan akademisi dan lingkungan pendidikan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi dr Aulia Risma dan membuka tabir praktik-praktik yang merugikan dalam dunia pendidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tutup Artanto. (*)