TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dua remaja asal Kabupaten Jepara, MR (23) dan MA (23) diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap IPA (23 ) warga Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada 1 Desember 2024.
MR dan MA bagian dari supporter sepakbola dari Persijap Jepara.
Keduanya kini harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan terlibat melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Selanjutnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana Subsidar 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, pada Minggu 1 Desember 2024, ribuan pendukung tim sepakbola Persijap Jepara nekat bertolak dari Kabupaten Jepara menuju Kabupaten Pati untuk menyaksikan laga Persijap vs Persipa Pati.
Meskipun sudah ada aturan supporter tim tamu tidak boleh datang pada setiap kompetisi Liga 2 digelar.
Usai pertandingan selesai, ribuan sopporter Persijap kembali ke kabupaten asal melintasi Kabupaten Kudus dengan pengawalan kepolisian.
Sesampainya di Jalan Lingkar Timur, Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sekiranya pukul 19.00, segerombolan supporter menyalakan flare dan kembang api.
Tiba-tiba menyerang korban IPA (23 ) warta Kedungdowo, Kaliwungu, Kudus yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama temannya berpapasan dengan rombongan.
MR ikut melakukan pengeroyokan dengan cara menendang dan melempari batu terhadap korban.
Akibatnya korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan perawatan intensif dampak luka robek di belakang telingan kanan, telingi kiri, dahi, bibir atas, leher, tangan dan kaki.
Sementara terduga pelaku penganiayaan lainnya masih dalam pengejaran Resmob Satreskrim Polres Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, sejauh ini baru dua tersangka yang berhasil diringkus oleh jajaran Polres Kudus atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada awal Desember baru-baru ini.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.
Satu di antaranya membawa tongkat baseball ketika berangkat ke Pati.
“Kami akan kembangkan kasus penganiayaan secara bersama-sama ini, karena masih ada pelaku dalam pengejaran. Termasuk kami akan dalami apakah tongkat baseball yang dibawa salah satu tersangka digunakan juga dalam aksi penganiayaan,” terangnya.
AKBP Ronni Bonic menyayangkan aturan yang berlaku di Liga 2 terkait supporter tim tamu tidak boleh datang ke stadion, justru dilanggar dan berdampak kegaduhan.
Apalagi, lanjut dia, supporter tim tamu juga mendapatkan tiket menonton langsung pertandingan di stadion.
Termasuk dua tersangka MR dan MA yang merupakan warga Jepara bisa mendapatkan tiket saat pertandingan digelar di Kabupaten Pati.
Dia berharap, kejadian ini menjadi pengingat sekaligus evaluasi bagi pihak terkait, termasuk panitia pelaksana pertandingan sepakbola di Liga 2 agar lebih memperketat aturan yang berlaku.
Supaya kejadian serupa tidak terulang kembali pada pertandingan-pertandingan selanjutnya.
“Atas kejadian tersebut, semua harus diperhatikan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat secara umum,” tegasnya.
Sementara itu, MR mengaku bahwa dia diajak temannya untuk nonton pertandingan sepakbola langsung di Pati.
Kata dia, sudah lama tidak nonton pertandingan langsung di stadion.
Namun dengan iming-iming tiket ajakan temannya, akhirnya berangkat ke Kabupaten Pati bersama rombongan supporter lainnya.
“Saya dapat tiket di Pati, dari teman, yang ngajak juga teman. Enggak tahu asal tiketnya,” ujar dia.
Menurut MR, selama perjalanan pulang semua berjualan lancar. Situasi dan kondisi berubah drastis seketika saat melintas di Kabupaten Kudus. Tepatnya setelah berpapasan dengan warga Kudus yang menjadi korban di Jalan Lingkar Timur.
“Awalnya rombongan lewat, korban acungkan jari tengah, saya lihat sendiri. Kemudian massa emosi, mengeroyok korban. Ada banyak lebih dari 10, saya ikut nendang kaki dan melempar batu kena kepala korban. Saya dapat batu spontanitas di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Kepada polisi, MR menegaskan bahwa tongkat baseball yang juga diamankan polisi bukan milik dirinya, melainkan temannya.
Kata dia, tongkat tersebut dibawa oleh temannya untuk berjaga-jaga jika dalam perjalanan diserang oleh supporter sepakbola di Kabupaten Kudus. (Sam)