Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang

Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang

Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
— Sidang kasus peredaran
uang palsu
yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Salah satu terdakwa, Ambo Ala, yang diketahui merupakan aktivis masjid dan guru mengaji, diduga memiliki peranan vital dalam proses pencetakan uang palsu bernilai triliunan rupiah.
Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar maraton hingga pukul 18.00 WITA, Rabu (9/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan, Budianto dan Muhejer, menyampaikan kesaksian mengenai latar belakang pribadi Ambo Ala.
 
Budianto mengaku telah mengenal terdakwa sejak tahun 1999 ketika Ambo menjabat sebagai ketua remaja masjid di kawasan Jalan Andi Mappanyukki, Makassar.
“Kami sama-sama aktif di masjid sejak tahun 1999, bahkan terdakwa pernah menjadi ketua remaja masjid. Terdakwa juga selama ini kerap membantu kami, seperti memperbaiki atap plafon tanpa bayaran,” kata Budianto di hadapan majelis hakim.
Selain menjadi pengurus masjid, Ambo Ala juga disebut sebagai guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang dikelola di lingkungannya.
Saksi bahkan mengaku masih tidak percaya bahwa Ambo terlibat dalam jaringan uang palsu.
“Saya bahkan tidak percaya jika terdakwa terlibat dalam uang palsu ini. Sampai detik ini saya masih tidak percaya,” imbuh Budianto.
Meski begitu, di hadapan majelis hakim, disebutkan bahwa Ambo Ala justru memiliki peran teknis signifikan dalam sindikat uang palsu tersebut.
Ia disebut memiliki keahlian menanam pita pengaman pada lembaran uang palsu sehingga menyerupai uang asli secara visual maupun tekstur.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan anggota majelis hakim Sihabudin dan Yeni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Sitti Nurdaliah.
Kasus ini mengadili 15 terdakwa dengan agenda sidang berbeda. Selain Ambo Ala, terdakwa lainnya yakni Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin), Sattariah, Sukmawati (guru PNS), Andi Haeruddin (pegawai BRI), Mubin Nasir (honorer UIN), Kamarang Daeng Ngati, Irfandy (pegawai BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi (ASN DPRD Sulbar), Ilham, Mas’ud, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 lalu dan mengejutkan masyarakat.
Uang palsu
diproduksi secara massal di kampus II
UIN Alauddin Makassar
, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin cetak berteknologi tinggi.
Hasil produksinya bahkan disebut sangat mendekati asli, hingga mampu lolos dari mesin penghitung uang dan deteksi x-ray.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.