Polisi yang menerima laporan sempat melakukan interogasi mendalam dan mendapati kejanggalan sejak awal. Keterangan pasutri tersebut tidak sinkron dan terkesan dibuat-buat. Petugas Reskrim Polsek Kedaton kemudian turun tangan menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti tindak pidana seperti yang dilaporkan. Motor yang katanya dibegal ternyata disimpan ke teman mereka,” terangnya.
Fakta itu makin kuat setelah Wika Martha mengakui motif di balik skenario pembegalan palsu. Dia nekat membuat laporan fiktif karena tak mampu lagi membayar cicilan motor.
“Ide itu muncul dari saya sendiri. Saya panik karena tak sanggup bayar cicilan. Suami saya tahu dan mendukung,” kata Wika dalam pengakuannya.
Kini, sepeda motor Honda Beat hitam yang mereka sebut “dirampas” telah diamankan sebagai barang bukti. Akibat aksinya, Wika Martha dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Polisi masih memburu sang suami yang turut terlibat namun melarikan diri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2358748/original/054153800_1536904301-549e7051882a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)