Aksi Pembunuhan Sesama Pencari Kerja, Pelaku Lalu Gadaikan Motor Korban
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
AR, warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah karena membunuh SH, warga Kabupaten Kudus.
Aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan hubungan korban dan pelaku sebagai sesama
pencari kerja
melalui
media sosial
.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa AR dan SH saling mengenal lewat platform pencarian kerja daring.
“Mereka tergabung dalam platform itu pada 12 Juni 2025,” kata Ari di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025).
Pada 14 Juni 2025, pelaku mendapatkan nomor pribadi SH melalui media sosial tersebut. Hubungan mereka berlanjut karena empati sesama pencari kerja.
“Setelah diberikan, tersangka kirim pesan kepada korban, isinya janji bertemu dan akan diberi kerjaan sama seseorang,” sambungnya.
Korban bahkan menjemput pelaku dari Kudus untuk bersama menuju Demak pada 23 Juni 2025, menggunakan jalur pintas melalui Kecamatan Karanganyar.
“Atas kesepakatan berdua lewat jalur pintas, setelah itu terbesit di area persawahan. Setelah korban dicekik dan dipinggirkan di area persawahan, yang bersangkutan kari ke Kudus,” ungkap Ari.
Setelah membunuh, pelaku membawa sepeda motor korban ke tempat pegadaian dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
“Motifnya pemeriksaan penyidik karena punya utang Rp 2 juta,” ujarnya.
Kini AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 356 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aksi Pembunuhan Sesama Pencari Kerja, Pelaku Lalu Gadaikan Motor Korban Regional 3 Juli 2025
/data/photo/2025/07/03/68661e985b5cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)