Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

 

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.

“Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,”kutipan dalam surat.

Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.

“Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.

Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.

Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.

“Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.

Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.

“Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.