Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, modus keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi lalu mencuri motor yang terparkir di halaman,” bebernya.
Atas aksinya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Perli Saputra selain dijerat pasal serupa juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347579/original/064740900_1757680025-Desain_tanpa_judul__3_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)