TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – Aksi pencurian disertai kekerasan terjadi di SDN 2 Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Senin (14/4/2025) pukul 04.30 WIB.
Seorang kepala sekolah, Budiyono, menjadi korban penganiayaan saat hendak menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial VR (21).
Setelah menumbangkan Budiyono hingga babak belur bersimbah darah, VR lantas melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Pelaku beraksi seorang diri dengan membawa gegep atau tang jepit besi yang digunakan untuk memecahkan kaca dan mencongkel pintu.
“VR tiba di SD mengendarai motor dan masuk ke area sekolah dengan cara melompat pagar sambil membawa alat gegep besi,” kata Agung Joko Haryono saat konferensi pers di Polres Grobogan, Rabu (23/4/2025).
VR lantas menyisir ruangan guru untuk mencari barang berharga dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
“Pelaku lalu masuk ke ruang guru dengan cara memecah kaca jendela menggunakan gegep besi, pelaku lantas menyisir ruangan dan mendapati uang Rp50 ribu,” imbuh Agung.
Aksi VR diketahui oleh Budiyono yang kebetulan datang ke sekolah untuk membersihkan sekolah dan mematikan lampu.
“Di waktu yang bersamamaan korban Budiyono yang awalnya mau mematikan lampu dan membersihkan sekolah tiba ke SD,” tutur Agung.
Melihat kaca jendela ruang sekolah pecah, Budiyono lantas bergegas menuju ke TKP dan mendapati VR hendak mencongkel pintu kantin.
“Korban kemudian melihat kaca jendela ruang guru pecah, ada seseorang yang tidak dikenal keluar dari ruang perpustakaan melalui jendela menuju ke kantin hendak mencongkel pintu kantin,” kata Agung.
“Korban berusaha mendekati dan bertanya ‘sopo kowe’ dan dijawab ‘aku’ oleh pelaku yang berbalik badan dan kemudian menyerang korban,” imbuhnya.
Akibat serangan itu, kepala Budiyono mengalami luka parah dan harus mendapat lima jahitan.
“Korban melawan namun kalah dan berteriak minta tolong, pelaku kemudian kabur,” tutur Agung.
Dari penangkapan VR, polisi menyita barang bukti berupa kaus yang terdapat bercak darah, flasdisk berisi rekaman CCTV, helm, gegep besi dan satu pasang sandal slop.
VR terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan/atau 12 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VR dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan/atau 12 tahun penjara,” pungkas Agung.
Aksi Heroik Kepala Sekolah
Aksi heroik Budiyono yang berani menggagalkan upaya pencurian di sekolah tempatnya mengabdi patut diapresiasi, meski harus mempertaruhkan nyawa.
“Saya menggagalkan pencurian ini ternyata saya dipukul dan dikira meninggal dunia,” kata Budiyono saat konferensi pers di Polres Grobogan, Rabu (23/4/2025).
Pelaku yang berinisial VR (21) menyerang Budiyono menggunakan gegep atau tang jepit berbahan besi. Pukulan keras mengenai kepala Budiyono hingga darah bercucuran.
“Pelaku memukul dengan besi sangat keras dan darah bercucuran, saya jatuh dikira meninggal kemudian palaku lari,” imbuhnya.
Meski terluka parah dan sempat tersungkur, Budiyono masih mampu bangkit.
Dengan kondisi kepala berlumuran darah, ia berjalan sendiri ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ia mengalami luka serius dan harus mendapat lima jahitan di bagian kepala.
“Saya kemudian berjalan sendiri ke klinik, masih berlumuran darah dan saya ditolong oleh dokter,” ujarnya.
Aksi Budiyono tak hanya berhasil menggagalkan pencurian, tetapi juga membantu pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.
Ia melapor pada pagi hari, dan pada malam harinya, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Grobogan.
“Salut kepada polisi yang saya lapori pagi itu juga dan kemudian malamnya malingnya dapat ditemukan,” ucapnya.
Budiyono berharap dengan upaya hukum ini membuat pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan menimbulkan efek jera.
“Saya berharap dengan kasus ini dibawa ke ranah hukum bisa membuat pelaku jera,” tuturnya. (*)
