Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang pencuri emas dengan modus hipnotis. Pelaku diketahui bernama Komsin alias Gembrot, warga Jalan Pulau Bacan, Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
Saat penangkapan di hari Sabtu (16/8), Komsin melawan dan berusaha kabur hingga akhirnya polisi melepaskan tembakan terukur yang mengenai kakinya.
“Pelaku pencurian emas dengan modus hipnotis ini melawan saat diamankan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Indra, Senin (18/8).
Dari hasil penyelidikan, Komsin menghipnotis korban dan membawa kabur perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat 75 gram. Barang curian itu terdiri dari gelang, kalung, dan perhiasan lainnya.
Menurut Indra, emas hasil curian sudah dijual oleh pelaku. Polisi kini masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat sebagai penadah.
“Masih dalam penyelidikan, para pembeli emas ini masih dalam pengejaran,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)