Padang, Beritasatu.com – AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Kabag ops Polres Solok Selatan itu juga segera menjalani sidang pemecatan dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana hingga penganiayaan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan subsider lagi Pasal 351 tentang penganiayaan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
AKP Dadang Iskandar dijerat pasal pembunuhan berencana karena menembak AKP Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari. Penembakan itu setelah Ryanto tidak mau membebaskan sopir truk material tambang galian C yang ditangkap tim Satreskrim Polres Solok Selatan.
Setelah menghabisi AKP Ryanto, Dadang Iskandar kemudian menembak rumah dinas kapolres Solok Selatan. AKBP Arief Mukti, kapolres Solok Selatan saat itu ada di dalam rumah, tetapi selamat dari proyektil peluru.
KP Dadang Iskandar yang dijerat pasal pembunuhan berencana kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Sumbar.
Hasil penyidikan sementara diketahui Dadang Iskandar menjadi pelindung atau beking tambang ilegal di Solok Selatan.