Akhir Petualangan Komplotan Begal Bergunting yang Bikin Resah Warga Jatinangor

Akhir Petualangan Komplotan Begal Bergunting yang Bikin Resah Warga Jatinangor

 

Liputan6.com, Sumedang – Usai sudah petualangan komplotan begal bergunting yang kerap membuat resah pengguna sepeda motor di wilayah Jatinangor. Komplotan berjumlah 5 orang yang tak segan melukai korban dengan gunting itu akhirnya digulung jajaran Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Rabu (30/7/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Para pelaku terlibat dalam beberapa aksi curanmor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka yang diamankan antara lain DR alias Ijang (27), AG alias Ledus (22), TH (32), AS (26) dan BGA (31). Adapun satu pelaku lain dengan inisial A masih buron.

Kasus paling menonjol terjadi saat DR dan rekannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berpura-pura ditabrak lalu menyerang dan menusuk korban sebelum membawa kabur sepeda motor. DR sendiri ditangkap pada (16/7/2025) di rumahnya. Tak hanya membegal, komplotan ini juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi-lokasi kampus ternama di Jabar.

Empat tersangka lainnya diamankan pada (18/7/2025) setelah mencuri motor di Desa Cikeruh. Komplotan pencuri ini menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di lokasi sepi.

Barang bukti yang disita antara lain tiga buah motor, STNK, obeng, kunci T, tangki motor dan pakaian pelaku.

“Setiap pelaku memiliki peran berbeda, DR berperan sebagai otak pencurian dengan kekerasan, AG dan TH pemetik sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi,” ujar Sandityo. 

 Sandityo menjelaskan motif kejahatan yang dilakuka pelaku didorong oleh faktor ekonomi. DR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara pelaku lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun.