Liputan6.com, Lampung – Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku DR (46) diringkus polisi setelah kabur sampai ke Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengonfirmasi penangkapan pelaku pemerkosaan anak tersebut.
Dia bilang, aksi keji pelaku itu dilaporkan oleh bibi korban ke Satreskrim Polres Way Kanan, pada Senin (13/10/2025).
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap pada Senin (6/10). Korban datang ke rumah bibinya sambil menangis dan menceritakan bahwa korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku DR yang merupakan ayah tirinya,” kata Adanan saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2025).
Dari keterangan yang diterima polisi, pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Negeri Agung, kabupaten setempat, pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu. Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma mendalam.
“Setelah menerima laporan itu, tim Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa 4 November kemarin, kami mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa Barat,” ungkapnya.
Dilanjutkan Adanan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Barat untuk meringkus pelaku.
“Alhamdulillah, hari Rabu 5 November kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku DR tanpa perlawanan di Padalarang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” bebernya.
Karena ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh dan keluarga.
“Ancamannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2883200/original/031912800_1565882419-BORGOL-Ridlo.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)